Ditjen Postel menyiapkan rancangan Peraturan tata cara penetapan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Rancangan peraturan tersebut disusun sebagai implementasi kebijakan untuk mengatur tata cara penetapan tarif jasa telekomunikasi pada jaringan bergerak selular dengan mekanisme tarif atas dan tarif bawah.

Rancangan ini juga disusun berdasar ketentuan terkait bundling dan de-everage tarif. Menurut Gatot Dewa Broto, Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel dalam siaran persnya, dengan adanya batas atas dan batas bawah tersebut, para penyelenggara akan berkompetisi pada koridor tarif tersebut.

Mekanisme penarifan sebagai safe guard dari kompetisi dilakukan dengan menetapkan bahwa tarif penyelenggara dominan harus mendapat persetujuan BRTI. Hal ini dimaksudkan agar penyelenggara dominan tidak akan menerapkan predatory pricing dan cross subdsidy dalam penarifannya.

Peraturan Menteri Kominfo No. 12/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang tata cara penetapan tarif perubahan jasa teleponi dasar jaringan bergerak selular merupakan Peraturan transisi yang dibuat dalam rangka memenuhi pengaturan perhitungan tarif STBS.